Hukum Adat di UUD45

Hukum adat diakui dan dihormati dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) melalui beberapa pasal penting. Berikut adalah beberapa poin utama mengenai kehadiran hukum adat dalam UUD 1945:

  1. Pasal 18B Ayat (2): Pasal ini menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia12. Ini berarti hukum adat diakui selama masih relevan dan tidak bertentangan dengan hukum nasional.
  2. Pasal 32: Pasal ini menegaskan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia3. Ini mencakup juga adat istiadat dan tradisi yang merupakan bagian integral dari hukum adat.
  3. Pengakuan dan Perlindungan: UUD 1945 memberikan dasar konstitusional untuk pengakuan dan perlindungan hukum adat. Ini mencakup hak-hak tradisional masyarakat adat yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara1.

Dengan adanya pasal-pasal ini, UUD 1945 memberikan landasan hukum yang kuat untuk keberadaan dan pelestarian hukum adat di Indonesia.