Hukum adat diakui dan dihormati dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) melalui beberapa pasal penting. Berikut adalah beberapa poin utama mengenai kehadiran hukum adat dalam UUD 1945:
- Pasal 18B Ayat (2): Pasal ini menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia12. Ini berarti hukum adat diakui selama masih relevan dan tidak bertentangan dengan hukum nasional.
- Pasal 32: Pasal ini menegaskan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia3. Ini mencakup juga adat istiadat dan tradisi yang merupakan bagian integral dari hukum adat.
- Pengakuan dan Perlindungan: UUD 1945 memberikan dasar konstitusional untuk pengakuan dan perlindungan hukum adat. Ini mencakup hak-hak tradisional masyarakat adat yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara1.
Dengan adanya pasal-pasal ini, UUD 1945 memberikan landasan hukum yang kuat untuk keberadaan dan pelestarian hukum adat di Indonesia.