Facebook Instagram Twitter Youtube
Masuk
  • Home
  • Cerita
  • Hukum
  • Cerita
  • Tak Beradat
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
Rabu, Januari 28, 2026
  • Masuk / Bergabung
  • About
  • Login/Register
  • My account
  • Checkout
  • Contact
Facebook Instagram Twitter Youtube
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
Adat Revived!!!

Adat Revived!!! Adat.or.id

  • Home
  • Cerita
  • Hukum
  • Cerita
  • Tak Beradat
Alam Parewa Nagari Sago

Bab 1: Pemuda Keras Hati Nagari Sago

ET Hadi Saputra - Maret 20, 2025 0
Hukum

Janji vs Realitas

ET Hadi Saputra - Maret 2, 2025 0
Hukum

Sistem Hukum Asli Indonesia

Redaksi adat.or.id - Februari 1, 2025 0
Featured

Locavora: Meneliti Tren Konsumsi Pangan Lokal

Des St Sinaro - Januari 9, 2025 0
Hukum

7 Ketidaklayakan Sistem Hukum

Redaksi adat.or.id - September 25, 2024 0
Hukum

Perlakuan Tidak Sama Terhadap Hukum Adat

ET Hadi Saputra - September 25, 2024 0
Uncategorized

Keunikan Civil Law

Redaksi adat.or.id - September 25, 2024 0
Hukum

Pengodifikasian Hukum

ET Hadi Saputra - September 25, 2024 0
Hukum

Nilai Dasar Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional

ET Hadi Saputra - September 24, 2024 0
News

Kolopaking dari Kebumen

Redaksi adat.or.id - Agustus 9, 2024 0
Uncategorized

Revitalisasi Adat

Redaksi adat.or.id - Agustus 6, 2024 0
Uncategorized

Tiga Sistem Hukum di Indonesia

Redaksi adat.or.id - Agustus 5, 2024 0
Uncategorized

Adat, Religious & National Law

Redaksi adat.or.id - Agustus 5, 2024 0
Uncategorized

Adat as Legal System

Redaksi adat.or.id - Agustus 5, 2024 0
Uncategorized

Adat in Indonesia

Redaksi adat.or.id - Agustus 5, 2024 0
123Halaman 2 dari 3

Ikuti kami di instagram @adatorid

Adat or id
"Adat Revived!" didasarkan Pasal 18B(2) dan Pasal 29 UUD 1945, semangat menghidupkan kembali hukum adat dan hukum agama dalam sistem hukum modern. Tujuannya adalah melestarikan budaya, menyamakan kedudukan hukum adat, hukum agama, dan hukum nasional, serta memperkuat kebersamaan sosial sambil memberi kendali lebih banyak pada masyarakat hukum adat atas urusan mereka sendiri.
Hubungi kami: redaksi@adat.or.id
Facebook Instagram Twitter Youtube

ARTIKEL LAINNYA

Matinya Etika Maja Labo Dahu dalam Keranda Perda

Januari 15, 2026

Indonesia Sekarang, Negara Selfie di Puncak Utang

Desember 9, 2025

Telaah Kritis Implementasi Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Respons Terhadap...

November 13, 2025

KATEGORI E POPULLARIZUAR

  • Hukum11
  • Cerita6
  • Alam Parewa Nagari Sago6
  • News3
  • Tak Beradat1
  • Cerita
© Merdeka Foundation