ET Hadi Saputra, S.H. (13-11-2025)
Abstrak
Seruan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia mengemuka sebagai indikasi adanya kesenjangan antara jaminan konstitusional dan realitas implementasi. Artikel ini menganalisis diskursus seputar Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, khususnya frasa “yang diatur dalam undang-undang,” dan berargumen bahwa penafsiran atas frasa tersebut telah membentuk polarisasi mengenai urgensi Undang-Undang (UU) pelaksana yang komprehensif. Melalui pendekatan normatif-kritis, artikel ini menekankan bahwa PBB, alih-alih tidak memahami konstitusi Indonesia, justru menyoroti kegagalan negara dalam mewujudkan amanat konstitusionalnya. Solusi yang diusulkan adalah penguatan kedudukan Kompilasi Hukum Adat sebagai manifestasi Pasal 18B Ayat (2), bukan pembentukan UU pelaksana yang berpotensi mereduksi sifat self-executing dari jaminan konstitusional tersebut.
Pendahuluan
Kesenjangan antara idealisme konstitusional dan praktik penegakan hukum merupakan isu fundamental dalam studi hukum di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Isu ini kembali mencuat seiring dengan seruan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendesak Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA). Seruan ini, yang diinterpretasikan oleh sebagian pihak sebagai kritik terhadap pemahaman internasional atas Pancasila dan UUD 1945, sesungguhnya memerlukan telaah lebih mendalam. Artikel ini berargumen bahwa seruan PBB bukan indikasi ketidakpahaman, melainkan cerminan dari kegagalan implementasi substansi hukum adat yang telah dijamin konstitusi. Diskusi ini akan berpusat pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan implikasi frasa “yang diatur dalam undang-undang” terhadap pembentukan kerangka hukum MHA.
Jaminan Konstitusional dan Dilema Implementasi
Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Pasal ini merupakan manifestasi dari nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang menjamin keberadaan dan hak-hak MHA sebagai entitas hukum asli di Indonesia.
Frasa kunci “yang diatur dalam undang-undang” seringkali menjadi pangkal perdebatan. Satu pandangan, yang banyak didukung oleh organisasi masyarakat sipil dan PBB, menafsirkan frasa ini sebagai mandat untuk membentuk Undang-Undang (UU) pelaksana yang komprehensif (seperti RUU Masyarakat Adat) guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan operasional bagi MHA. Mereka berpendapat bahwa tanpa UU pelaksana, jaminan konstitusional ini akan tetap “di atas kertas” dan rentan terhadap pelanggaran oleh UU sektoral (misalnya UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perkebunan) serta kebijakan pembangunan.
Namun, terdapat pula pandangan kritis yang menekankan bahwa Pasal 18B Ayat (2) sejatinya bersifat self-executing dalam pengakuan prinsipnya. Frasa “yang diatur dalam undang-undang” seharusnya diartikan sebagai kebutuhan akan mekanisme pengaturan yang memperkuat, bukan membatasi, keberadaan dan hak-hak tradisional MHA. Argumen ini menyoroti risiko bahwa UU pelaksana yang terlalu rigid dan birokratis dapat mengubah hak konstitusional menjadi sebuah izin administratif yang sewaktu-waktu dapat dicabut oleh negara. Ini berpotensi menjebak MHA dalam kerangka hukum yang beraroma positivisme hukum kolonial, di mana pengakuan negara menjadi syarat mutlak bagi eksistensi, alih-alih penghargaan atas kedaulatan hukum adat yang telah ada.
Kompilasi Hukum Adat sebagai Manifestasi Pasal 18B Ayat (2)
Dalam konteks ini, perbandingan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi relevan. KHI, sebagai amanat dari Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama, merupakan upaya kodifikasi terhadap hukum Islam yang telah hidup dan berlaku di masyarakat. KHI tidak menciptakan hukum baru, melainkan menghimpun dan menegaskan norma-norma yang telah eksis.
Dengan analogi yang sama, amanat Pasal 18B Ayat (2) seharusnya diwujudkan melalui Kompilasi Hukum Adat. Pendekatan ini akan berfokus pada kodifikasi dan penegasan terhadap sistem hukum adat yang “masih hidup” di berbagai komunitas. Kompilasi Hukum Adat akan menjadi bentuk pengakuan negara yang menghormati otonomi hukum adat, tanpa menciptakan kerangka birokrasi yang membatasi. Ia akan bertindak sebagai landasan bagi pengakuan dan perlindungan hak MHA, termasuk hak atas tanah ulayat, yang kemudian harus dihormati oleh semua regulasi sektoral.
Kompilasi Hukum Adat akan memiliki beberapa keunggulan:
- Menghormati Kedaulatan Adat: Tidak mensyaratkan proses pengesahan yang rumit dari negara untuk “menyetujui” keberadaan MHA.
- Fleksibilitas: Mampu mengakomodasi keragaman hukum adat di berbagai wilayah Indonesia.
- Mempercepat Pengakuan: Menjadi pedoman bagi lembaga peradilan dan administrasi dalam mengenali dan melindungi hak-hak MHA.
Seruan PBB dan Tanggung Jawab Negara Konstitusional
Seruan PBB, yang mendesak perlindungan MHA, tidak boleh diartikan sebagai indikasi ketidakpahaman terhadap Pancasila atau UUD 1945. Sebaliknya, PBB justru menyoroti kegagalan Indonesia dalam mengimplementasikan amanat konstitusinya sendiri. Konflik agraria, kriminalisasi, dan pembangunan yang mengabaikan hak MHA adalah bukti nyata bahwa jaminan Pasal 18B Ayat (2) belum terealisasi secara efektif. Ini adalah kegagalan negara dalam menempatkan konstitusi sebagai payung tertinggi di atas UU sektoral yang seringkali berpihak pada kepentingan ekonomi.
Tanggung jawab negara adalah memastikan bahwa Pasal 18B Ayat (2) memiliki kekuatan self-executing yang operasional. Ini berarti bahwa semua UU dan kebijakan sektoral harus tunduk pada prinsip pengakuan dan penghormatan hak MHA. Pembentukan Kompilasi Hukum Adat dapat menjadi langkah strategis untuk mengkonsolidasikan dan memperkuat posisi hukum adat, sehingga secara efektif dapat menundukkan regulasi yang bertentangan.
Kesimpulan
Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 adalah fondasi yang kokoh bagi pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat. Seruan PBB harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengakhiri perdebatan yang mengaburkan esensi pasal tersebut dan beralih pada implementasi yang konkrit. Solusi bukan terletak pada penciptaan UU pelaksana yang berpotensi membirokratisasi hak, melainkan pada penguatan dan kodifikasi hukum adat melalui Kompilasi Hukum Adat sebagai manifestasi langsung dari amanat konstitusi. Dengan demikian, Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia bahwa ia tidak hanya memiliki konstitusi yang progresif, tetapi juga kemampuan dan kemauan politik untuk melaksanakannya secara konsisten.
#ethadisaputra #UUD1945 #MasyarakatHukumAdat #HukumTataNegara #Pancasila #KeadilanSosial #Konstitusi #HukumAdat #KompilasiHukum #PBBIndonesia








