Nilai dasar politik dalam pembentukan hukum nasional harus didasarkan pada pengakuan pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 29 UUD 1945.
1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
Pasal ini menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
2. Pasal 29 UUD 1945
Pasal ini menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
Pasal ini menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Nilai dasar politik yang terkandung dalam pasal ini meliputi:
1. Pengakuan dan Perlindungan Hak Adat:
Pengakuan Eksistensi dan Perlindungan Hak:
– Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka, yang berarti hukum nasional harus mempertimbangkan dan menghormati hukum adat yang masih berlaku.
– Hak-hak tradisional masyarakat adat harus dilindungi dalam kerangka hukum nasional, memastikan bahwa mereka tidak terpinggirkan oleh perkembangan hukum modern.
2. Integrasi dan Harmonisasi:
– Integrasi Hukum Adat: Hukum adat harus diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional dengan cara yang tidak merusak esensi dan nilai-nilai adat tersebut.
– Harmonisasi dengan Hukum Nasional: Proses harmonisasi ini harus memastikan bahwa hukum adat dapat berfungsi secara harmonis dengan hukum nasional, tanpa menimbulkan konflik hukum.
3. Keadilan Sosial:
– Keadilan bagi Masyarakat Adat: Pembentukan hukum nasional harus memperhatikan prinsip keadilan sosial, memastikan bahwa masyarakat adat mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam sistem hukum.
– Pemberdayaan Masyarakat Adat: Hukum nasional harus mendukung pemberdayaan masyarakat adat, memberikan mereka ruang untuk berpartisipasi dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Pasal 29 UUD 1945
Pasal ini menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Nilai dasar politik yang terkandung dalam pasal ini meliputi:
- Kebebasan Beragama:
- Pengakuan Kebebasan Beragama. Negara menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.
- Perlindungan Hak Beragama. Hukum nasional harus melindungi hak-hak beragama setiap warga negara, memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau penindasan berdasarkan agama4.
- Toleransi dan Kerukunan:
- Toleransi Beragama. Pembentukan hukum nasional harus mendorong toleransi dan kerukunan antar umat beragama, menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai.
- Kerukunan Nasional. Hukum nasional harus mencerminkan nilai-nilai kerukunan dan persatuan, menghindari konflik yang dapat merusak keharmonisan sosial.
- Kepastian Hukum:
- Kepastian dan Kejelasan. Hukum nasional harus memberikan kepastian dan kejelasan mengenai hak-hak beragama, menghindari ambiguitas yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Pengakuan dalam Legislasi. Hak-hak beragama harus diakui secara eksplisit dalam undang-undang, memberikan dasar hukum yang kuat untuk perlindungan dan pengakuan hak-hak tersebut.