Pengodifikasian Hukum

ET Hadi Saputra: integrating Customary Law, National Law, and International Law for Unity and Legal Certainty

Integrasi Hukum Adat, Hukum Nasional, dan Hukum Internasional untuk Kesatuan dan Kepastian Hukum

Mengodifikasi hukum antara hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional adalah langkah penting untuk menciptakan kesatuan dan kepastian hukum. Mengingat bahwa ketiga sistem hukum ini didasarkan pada pasal-pasal yang berbeda dalam konstitusi, diperlukan pemisahan upaya kodifikasi untuk masing-masing hukum tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Langkah Awal:

  1. Identifikasi Pasal Konstitusi:
    • Hukum Adat: Identifikasi pasal-pasal dalam konstitusi yang mengakui dan melindungi hukum adat, seperti Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.
    • Hukum Nasional: Klasifikasi pasal-pasal yang membentuk dasar hukum nasional, seperti Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
    • Hukum Internasional: Identifikasi pasal-pasal yang mengatur hubungan internasional dan penerimaan hukum internasional, seperti Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur tentang perjanjian internasional.

Pemisahan Fungsi dan Kewenangan:

  1. Hukum Adat: Berikan kewenangan kepada lembaga adat untuk mengatur dan menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum adat, dengan tetap berada di bawah kerangka hukum nasional.
  2. Hukum Nasional: Pastikan bahwa hukum nasional mengatur hal-hal yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
  3. Hukum Internasional: Tetapkan bahwa hukum internasional berlaku dalam konteks hubungan antar negara dan harus diadopsi ke dalam hukum nasional melalui proses legislasi.

Pengaturan Hierarki Hukum:

  1. Penentuan Hierarki: Tentukan hierarki antara hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional. Misalnya, hukum nasional dapat mengakomodasi hukum adat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi.
  2. Integrasi Hukum Internasional: Hukum internasional yang telah diratifikasi harus diintegrasikan ke dalam hukum nasional dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang nasional.

Penyelarasan dan Harmonisasi:

  • Harmonisasi: Lakukan harmonisasi antara ketiga sistem hukum tersebut melalui peraturan perundang-undangan yang jelas dan konsisten.
  • Komisi Khusus: Bentuk badan atau komisi khusus yang bertugas untuk menyelaraskan hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik hukum.

Pendidikan dan Sosialisasi:

  • Pemahaman Masyarakat: Tingkatkan pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum tentang perbedaan dan hubungan antara hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional.
  • Sosialisasi: Sosialisasikan pentingnya menghormati dan mematuhi ketiga sistem hukum tersebut sesuai dengan konteks dan kebutuhan masing-masing.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integrasi hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional dapat tercapai, menciptakan kesatuan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.