DEPOK, ADAT.OR.ID – Air dalam kosmologi masyarakat adat Nusantara bukanlah sekadar senyawa kimia atau komoditas ekonomi yang dinilai dengan takaran materi (cuan). Air adalah darah bumi, entitas sakral yang menghubungkan leluhur, manusia hari ini, dan generasi masa depan. Ketika aliran sungai sekarat, hal itu merupakan penanda paling nyata bahwa manusia modern sedang mengalami krisis spiritualitas akut dan telah melanggar perjanjian suci dengan alam.

Kesadaran spiritual-ekologis inilah yang mengemuka dalam Diskusi Jumatan bertajuk “Ketika Sungai Sekarat, Mengapa Ikan Sapu-Sapu yang Diadili?” di Serambi Disertasi, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (FIB UI). Forum ini mempertemukan puluhan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi non-pemerintah (NGO), barisan akademisi lintas disiplin, serta pemangku gerakan teritorial untuk menggugat dosa struktural hilir sekaligus merajut kembali kedaulatan ekologi berbasis adat di kawasan hulu sungai.

Ngalokat Sirah Cai: Menghidupkan Kembali Jiwa Hulu yang Sekarat

Di tengah mandeknya pendekatan teknokratis yang kaku dalam menangani banjir Jakarta, Letnan Jenderal TNI Dr. Mohamad Hasan, S.H., M.H. hadir membagikan kisah perjuangan taktisnya di titik nol Ciliwung, Telaga Saat, Puncak, Bogor. Letjen Mohamad Hasan—yang juga merupakan pendiri RIMBA (Relawan Indonesia Pembela Alam) sekaligus alumnus program doktor hukum Universitas Syiah Kuala—menemukan telaga purba penyangga banjir tersebut dalam kondisi mati suri, di mana sedimentasi dan okupasi lahan sepihak telah merusak kawasan hingga mencapai 80%

Alih-alih menunggu lambannya kucuran anggaran dan rumitnya regulasi negara, Letjen Mohamad Hasan bersama sekitar 1500 relawan adat dan pencinta alam mengambil langkah teritorial yang berbasis pada kearifan lokal. Mereka menginisiasi ritual adat dan gerakan konservasi bertajuk “Ngalokat Sirah Cai Ciliwung” (mensucikan dan merawat mata air Ciliwung).

“Krisis ekologis di hilir tidak akan pernah selesai jika kita terus abai pada kerusakan hulu. Melalui ritual adat dan aksi nyata teritorial, kami mengembalikan kedaulatan hulu. Hari ini, Telaga Saat tidak hanya mampu menampung 5.000.000 kubik air jernih untuk meredam banjir hilir, tetapi juga hidup kembali sebagai benteng ekologi dan desa wisata lestari yang mandiri secara ekonomi bagi komunitas lokal,” papar Letjen TNI Mohamad Hasan.

Beliau juga mengingatkan bahwa musibah banjir di Jakarta dipicu oleh hilangnya sekitar 150 situ dan telaga di wilayah Bogor akibat tekanan pembangunan perumahan komersial, bukan karena kehadiran ikan sapu-sapu (Loricariidae).

Prasasti Sanghyang Tapak dan Prinsip Strict Liability Kuno

Perspektif adat dalam perlindungan sungai mendapat landasan historis yang kokoh lewat pemaparan Sinta Ridwan, peneliti arkeologi FIB UI yang tengah bersiap menghadapi sidang doktoralnya. Sinta membacakan isi Prasasti Sanghyang Tapak peninggalan Raja Sunda Sri Jayabupati dari abad ke-11 Masehi di Sukabumi.

Di atas batu kuno tersebut, terpahat sumpah kutukan gaib yang sangat mengerikan—seperti kepala terbelah, usus terburai, hingga kematian mengenaskan—bagi siapa saja yang berani merusak hulu sungai, menebang pohon di riparian, atau mengambil ikan di zona suci (kabuyutan) yang telah ditetapkan oleh kerajaan.

Mendengar pemaparan arkeologis tersebut, pemandu diskusi, Nanang Asfarinal (Direktur Eksekutif Jaringan Kota Pusaka Indonesia/JKPI), langsung menimpali dengan celetukan taktis yang mendalam:

“Luar biasa! Leluhur kita ternyata telah mempraktikkan asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) secara radikal demi melindungi sungai, jauh sebelum para sarjana hukum modern sibuk memperdebatkannya di ruang kuliah. Bedanya, sanksi adat dari langit dikirim seketika, sedangkan sanksi hukum lingkungan hari ini sering kali menguap dan larut di sela-sela tumpukan berkas perkara administrasi.”

Ketika Living Law Melompati Kelambanan Hukum Negara

Keberhasilan gerakan swadaya “Ngalokat Sirah Cai” di hulu Ciliwung menunjukkan bahwa hukum adat yang hidup di tengah masyarakat (living law) memiliki daya pemulih yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan hukum negara yang terjebak dalam sekat birokrasi.

Nanang Asfarinal dengan tajam menegaskan ketimpangan ini dalam sebuah refleksi budaya:

“Tatkala hukum negara masih tertidur lelap menyusun dokumen anggaran, kearifan adat lokal di hulu sudah bergerak memulihkan hak alam. Negara sejatinya berutang budi pada keteguhan nurani yang hidup dalam komunitas-komunitas adat seperti ini!”

Pandangan ini diperkuat dari segi konstitusional oleh pakar hukum tata negara, E. T. Hadi Saputra. Penulis magnum opus “Etika Konstitusi” ini membedah Pasal 33 UUD 1945 dari kacamata filosofi adat. Beliau menegaskan bahwa mandat “dikuasai oleh negara” atas air dan bumi bukanlah cek kosong bagi penguasa untuk memprivatisasi air demi memburu keuntungan komersial (cuan) jangka pendek.

“Mandat konstitusi adalah mandat pengurusan (trusteeship) demi kemakmuran bersama yang berkeadilan ekologis, yang akarnya sangat lekat dengan pengelolaan tanah bersama (communal land) dalam hukum adat kita,” urai Hadi Saputra.

Gugatan dari Hilir: Menolak Semenisasi, Memeluk Bambu

Jeritan dari wilayah hilir disampaikan secara lantang oleh Abd Kodir (Komunitas Ciliwung Condet) dan Irwan Syafari (Sahabat Ciliwung). Mereka bersaksi bahwa akibat rusaknya ekosistem sungai dan pencemaran industri, populasi ikan endemik di Ciliwung kini hanya tersisa 8% saja.

Mereka bersama budayawan senior Dedi Navis mengecam proyek betonisasi atau semenisasi kaku di bantaran sungai yang diinisiasi oleh proyek-proyek teknokratis tanpa perasaan. Sebagai gantinya, mereka mendesak diterapkannya rekayasa hayati (bioengineering) ramah adat, salah satunya melalui konsep hilirisasi bambu (Bambusa) di wilayah riparian yang didorong oleh Komara Djaja (Urban Studies UI).

Serabut perakaran bambu dipandang sebagai simbol kearifan ekologi Nusantara. Akar bambu laksana jutaan jemari ibu yang merajut tanah bantaran agar tidak runtuh diterjang abrasi, sekaligus bertindak sebagai jaringan penyaring alami yang mereduksi racun limbah domestik sebelum menyentuh aliran utama sungai. Hal ini sangat krusial mengingat data memprihatinkan dari Ketua Umum IATPI, Endra Saleh Atmawidjaja, yang menyebutkan bahwa baru 10% layanan sanitasi domestik nasional yang aman, sementara 18% masyarakat di sepanjang bantaran masih terpaksa mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS).

Jalan Pulang Menuju “Pertobatan Ekologis”

Diskusi yang berlangsung dinamis hingga malam hari tersebut ditutup dengan refleksi spiritual yang mendalam dari Guru Besar FIB UI, Prof. Manneke Budiman, Ph.D. Beliau menyerukan pentingnya sebuah gerakan spiritual-sosial global yang disebutnya sebagai “Pertobatan Ekologis”.

Prof. Manneke menekankan bahwa pertobatan sejati harus diwujudkan dalam tiga pilar tindakan:

  1. Habitus Mandiri: Mengembangkan kebiasaan hidup yang selaras dengan alam dalam kehidupan sehari-hari (seperti memilah sampah langsung dari rumah tangga).
  2. Sinergi Lintas Sektor Tanpa Sekat: Kolaborasi yang memadukan ketegasan aksi teritorial (seperti gerakan Letjen TNI Mohamad Hasan), ketajaman data spasial kampus (tawaran Bambang M. Djaja dari SIL UI), kekuatan gerakan sipil (LSM/NGO), serta ketegasan penegakan hukum.
  3. Kemandirian Komunitas Lokal: Membangun kemandirian masyarakat adat dan komunitas lokal di sepanjang bantaran sungai agar mereka mampu berdaulat atas ruang hidupnya tanpa harus terus-menerus bergantung pada uluran tangan negara.

Pertemuan di Serambi Disertasi UI ini tidak hanya melahirkan kesepakatan-kesepakatan ilmiah, tetapi juga sebuah sumpah tak tertulis dari seluruh elemen yang hadir—termasuk CEO Mustika Ratu Kus Wisnu Wardani, fotografer senior Guntje (Tempo.co), perwakilan mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar, serta puluhan pimpinan LSM adat—untuk bersatu memutus mata rantai pengrusakan alam.

Kedaulatan air Nusantara tidak akan pernah tegak selama kita masih mengadili ikan sapu-sapu untuk menutupi keserakahan struktural kita sendiri. Saatnya hukum adat yang hidup dan etika konstitusi kembali bersuara demi menyongsong fajar baru ekologi Nusantara yang gemilang.

Penulis: Tim Advokasi Ekologi & Hukum Adat – Forum Serambi Disertasi FIB UI

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini