Menurut teori hukum, ada tujuh jenis kegagalan yang dapat membuat suatu sistem hukum tidak layak disebut hukum karena tidak memenuhi ukuran moral tertentu. Berikut adalah tujuh jenis kegagalan tersebut:
- Kegagalan dalam Pembuatan Aturan yang Jelas:
- Hukum harus jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat. Jika aturan hukum tidak jelas atau ambigu, maka masyarakat tidak dapat mengetahui apa yang diharapkan dari mereka1.
- Kegagalan dalam Publikasi Aturan:
- Aturan hukum harus dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat. Jika aturan tidak dipublikasikan, masyarakat tidak dapat mematuhi hukum tersebut karena mereka tidak mengetahuinya1.
- Kegagalan dalam Konsistensi Aturan:
- Hukum harus konsisten dan tidak bertentangan satu sama lain. Jika ada kontradiksi dalam aturan hukum, masyarakat akan bingung dan tidak tahu aturan mana yang harus diikuti1.
- Kegagalan dalam Kemampuan untuk Dipatuhi:
- Hukum harus realistis dan dapat dipatuhi oleh masyarakat. Jika aturan hukum terlalu sulit atau tidak mungkin untuk dipatuhi, maka hukum tersebut tidak efektif1.
- Kegagalan dalam Stabilitas Aturan:
- Hukum harus stabil dan tidak sering berubah. Perubahan yang terlalu sering dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri1.
- Kegagalan dalam Penerapan yang Konsisten:
- Hukum harus diterapkan secara konsisten oleh penegak hukum. Jika hukum diterapkan secara tidak konsisten atau diskriminatif, maka keadilan tidak dapat tercapai1.
- Kegagalan dalam Kesesuaian antara Aturan dan Tindakan:
- Hukum harus sesuai dengan tindakan yang diambil oleh penegak hukum. Jika ada perbedaan antara aturan hukum dan tindakan penegak hukum, maka hukum tersebut kehilangan legitimasi1.
Kegagalan-kegagalan ini menunjukkan pentingnya hukum yang tidak hanya ada secara formal, tetapi juga memenuhi standar moral dan etika tertentu untuk dianggap sah dan efektif.